Pemerintah resmi menetapkan seluruh Ujian Nasional tahun 2020 (UN 2020) ditiadakan. Kebijakan peniadaan UN 2020 ini mulai dari sekolah maupun madrasah pada tingkat dasar (SD/MI), menengah pertama (SMP/MTS) maupun tingkat menengah atas (MA/SMA). “Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI),” kata Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *